SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Pada hari
ini Minggu tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
|
Nama
|
:
|
-
|
Umur
|
:
|
23 Th
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Guru
|
|
Alamat
|
:
|
Kp. A RT. 09/03 Dusun B
Desa C Kec. D Kab. E
|
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
.
2.
|
Nama
|
:
|
-
|
Umur
|
:
|
22
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Alamat
|
:
|
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
.
a. Dengan ini
menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang
karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA,
sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta
Rupiah)
b. PIHAK
PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan
Surat Perjanjian ini, sehingga Surat
Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda
penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA
dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA
tersebut di atas.
d. Kedua belah
pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap
syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam
8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
1. PIHAK
PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) tersebut
selambat-lambatnya tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat
Belas kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK
PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang setiap bulannya sebesar Rp.
330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu
Rupiah) selama 10 bulan
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK
PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar 1% ( satu persen ) atau sejumlah
Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) per bulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran
bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal
sembilan belas pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian
ini.
3. Pembayaran
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan langsung diberikan secara
tunai kepada PIHAK KEDUA
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK
PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian
ini dan atau apabila terjadi pelanggaran
oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau
beberapa kewajibannya sebagaimana yang
disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera
secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo
perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara
sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan tidak membayar hutang lebih dari Tiga bulan.
2. PIHAK
PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali
jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan
bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat
Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan
biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan
dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan
dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam
perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk
mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak
bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Sibolga ) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang
ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta
masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.
|
Dibuat di : Sibolga
Pada
Tanggal 16 Desember 2013
|
PIHAK KEDUA
( )
|
PIHAK PERTAMA
( )
|
Saksi:
|
|
1.
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar