Jumat, 24 Mei 2019

CONTOH SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG



SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG

Pada hari ini Minggu tanggal Sembilan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas kami yang  bertanda tangan di bawah ini:

1.
Nama
:
-
Umur
:
23 Th
Pekerjaan
:
Guru
Alamat
:
Kp. A RT. 09/03 Dusun B
Desa C Kec. D Kab. E

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut  PIHAK PERTAMA
.
2.
Nama
:
-
Umur
:
22
Pekerjaan
:
Wiraswasta
Alamat
:

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya  disebut  PIHAK KEDUA
.
a.  Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA,  sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

b.  PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut  secara lengkap dari  PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat  Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.

c.   PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.

d.  Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBAYARAN
1.  PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal Sembilan Belas bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas  kepada PIHAK KEDUA.
2.  PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang setiap bulannya sebesar Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) selama 10 bulan





Pasal 2
BUNGA
1.  PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut  sebesar            1% ( satu persen ) atau sejumlah Rp. 30.000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) per bulan hingga pelunasan  keseluruhan hutang  PIHAK PERTAMA dilakukan.
2.  Pembayaran bunga tersebut dilakukan  PIHAK PERTAMA kepada  PIHAK KEDUA setiap tanggal sembilan belas pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3.  Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan langsung diberikan secara tunai kepada PIHAK KEDUA



Pasal 3
PELANGGARAN
Jika  PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya  sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi  pelanggaran oleh  PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa  kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.

Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan tidak membayar hutang lebih dari Tiga bulan.
    2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan  bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.

Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Sibolga ) dengan segala akibatnya.

Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan  PIHAK KEDUA.


Dibuat di  : Sibolga
Pada Tanggal 16 Desember 2013
PIHAK KEDUA





(                            )
PIHAK PERTAMA





(                                           )


Saksi:


1.  
  
      




Tidak ada komentar: