Rabu, 12 Juni 2019

Kebijakan dan Strategi Dakwah Kekhalifahan Umar Bin Khattab R.A

Umar Bin Khattab mengemban tugas memimpin umat Islam sebagai khalifah. Selama 10 tahun (634 M-644 M) Umar Bin Khattab melakukan perluasan kekuasaan muslim dan menjadi pusat pemerintahan bagi umat muslim saat itu. Dengan Gaya kepemimpinan yang sama dengan Abu Bakar, Umar Bin Khattab membawa Islam selangkah lebih maju. Strategi dan dan kebijakan yang Umar Bin Khattab ciptakan pada masa kepemimpinannya yaitu,

1. Perluasan Wilayah (Futuhat)

Perluasan wilayah masih menjadi salah satu kebijakan guna mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Selama pemerintahannya Umar melakukan invasi ke berbagai daerah di Jazirah Arab. Bermula dengan kemenangan umat Islam pada pertempuran di Ajnadin pada 16 H/ 636 mengalahkan tentara Romai. Selanjutnya Pasukan Umat Islam melakukan invasi ke Syria, Palestina, Persia dan Mesir.
Beberapa kota di pesisir Syria dan Palestina dapat ditundukkan pada 18 H/638 M. Kota-kota tersebut seperti Jaffa, Gizar, Ramla, Typus, Uka (Acre), Askalon dan Beirut.
Selanjutnya Umar Bin Khattab mengirimkan pasukan ke Persia di bawah pimpinan Panglima Saad Bin Abi Waqas. Beberapa kota seperti Kadisia (16 H/636 M), kota Jajula (17 H/638 M), Madain (18 H/639), dan Nahwand (21 H/642 M).
Sementara itu perluasan wilayah ke Mesir yang pada saat itu mengharapkan bantuan dari umat Islam untuk lepas dari penganiyaan bangsa Romawi. Sekitar 4000 orang yang dipimpin oleh Amr Bin Ash dikirimkan dengan tugas utama penghancuran pintu gerbang Al-Arisy, Al-Farma, Bilbis, Tendonius (Ummu Dunain), Ains Sams. Umat Islam pun berhasil merebut benteng Babil dan Iskandariyah.

2. Mengeluarkan Undang-Undang

Kebijakan dalam negeri Umar Bin Khattab salah satunya adalah disusunya sebuah undang-undang. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan pemerintahan. Kebijakan undang-undang tersebut meliputi ketertiban pasar, ukuran dalam jual beli, aturan kebersihan jalan dan lain-lain

3. Membagi Wilayah Pemerintahan

Berbeda dengan Abu Bakar yang memberlakukan pemerintahan secara terpusat, Umar Bin Khattab membagi beberapa daerah menjadi daerah pemerintahan, yakni pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Khalifah memegang pemerintahan pusat dan pemerintah daerah dipegang oleh gubernur. Gubernur tersebut memiliki tugas untuk membantu tugas pemerintahan khalifah di daerah-daerah.

4. Membentuk Dewan

Selain pembagian daerah pemerintahan, Umar Bin Khattab juag membentuk beberapa dewan. Dewan yang dibentuk saat itu diantaranya, Dewan Pembendaharaan Negara dan Dewan Militer. Umar Bin Khattab juga membentuk utusan kehakiman. Hakim yang terkenal saat itu adalah Ali Bin Abi Thalib.

Strategi Kepemimpinan Umar bin Khattab

Kepemimpinan Umar sebagai pemimpin kaum muslimin adalah awal dari kejayaan Islam, dalam masa inilah Islam memperluas pengaruhnya hingga ke Persia. Dan Umar juga mendapatkan gelar dari Rosulullah Muhammad saw sebagai Al-Furqon yang artinya adalah pembeda antara kebenaran dan kebatilan. Umar disegani dan ditakuti musuhnya karena ketegasannya dan dicintai rakyatnya karena kelembutan dan kesederhanaannya. Kesederhananya dibuktikan dengan beliau hanya memiliki 2 baju sehingga sering tertinggal dalam sholat berjamaah karena menunggu baju tersebut kering.
Seorang Pemimpin Panutan Umat
Kepemimpinan Umar bin Khattab telah memberikan kontribusi yang besar bagi kejayaan Islam, dalam masa kepemimpinannya Islam berhasil  menaklukkan Persia, Romawi, Mesir, Syam, Irak, Burqah, Tripoli bagian barat, Azerbaijan, Jurjan, Basrah, Kufah dan Kairo. Umar bin Khattab adalah sosok yang luar biasa, beliau sangat kuat memegang agama Islam, keras dalam kebenaran, tidak peduli celaan demi perintah Allah, cerdas dalam pemikirannya, tajam akalnya dan terang mata hatinya.
Umar bin Khattab juga seorang yang cerdas. Dalam masalah ilmu diriwayatkan oleh Al Hakim dan Thabrani dari Ibnu Mas’ud berkata, ”Seandainya ilmu Umar bin Khattab diletakkan pada tepi timbangan yang satu dan ilmu seluruh penghuni bumi diletakkan pada tepi timbangan yang lain, niscaya ilmu Umar bin Khattab lebih berat dibandingkan ilmu mereka. Mayoritas sahabatpun berpendapat bahwa Umar bin Khattab menguasai 9 dari 10 ilmu. Dengan kecerdasannya beliau menelurkan konsep-konsep baru, seperti menghimpun Al Qur’an dalam bentuk mushaf, menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam, membentuk kas negara (Baitul Maal), menyatukan orang-orang yang melakukan sholat sunah tarawih dengan satu imam, menciptakan lembaga peradilan, membentuk lembaga perkantoran, membangun balai pengobatan, membangun tempat penginapan, memanfaatkan kapal laut untuk perdagangan, menetapkan hukuman cambuk bagi peminum “khamr” (minuman keras) sebanyak 80 kali cambuk, mencetak mata uang dirham, audit bagi para pejabat serta pegawai dan juga konsep yang lainnya.
            Pada masa kepemimpinannya Umar bin Khattab mengambil keputusan untuk memberhentikan Khalid bin Walid dari jabatan tertinggi pasukan Islam dan sebagai gantinya ia menunjuk Abu Ubaidah bin Jarrah, Umar mengganti jabatan Khalid bin Walid dengan beberapa alasan yaitu pertama ia tidak ingin Khalid menjadi manusia yang sombong, kedua beliau tidak ingin pemimpin tidak lebih popular ketimbang bawahannya (dalam konteks ini Umar sebagai pemimpin dan kholid sebagai pembantu Umar), dan yang ketiga adalah beliau tidak ingin melihat seluruh prajurit mengkultuskan Khalid, sebab dengan begitu akan menumbuhkan suburkan kemusyrikan baru.
Dibawah kepemimpinan Abu Ubaidah bin Jarrah pasukan muslimin  terus mengadakan perluasan wilayah Islam. Dalam masa kepemimpinannya strategi Umar bin Khattab lebih menitikberatkan pada perluasan wilayah yang juga meneruskan perjuangkan Khalifah sebelumnya yaitu Abu Bakar. Kekuasaan Islam terbentang dari Tripoli di barat sampai ke Persia dan dalam waktu 10 tahun daerah yang dikuasai umat Islam sangat pesat.
Selain memperluas wilayah Islam, pada masa kepemimpinannya, Umar bin Khattab juga melakukan berbagai macam penataan struktur pemerintahan, antara lain :
  1. Administrasi Pemerintahan
  2. Membentuk Lembaga Peradilan
  3. Korps Militer
  4. Baitu al-Mal (Lembaga Perekonomian)
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah membentuk lembaga-lembaga pemerintah yang disebut juga dengan ahlul hal wal aqdi, diantaranya adalah :
  1. Dewan penasihat tinggi, yang terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal seperti Ali, Ustman, Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, dan dan Zubair.
  2. Dewan Penasihat Umum, terdiri dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
  3. Dewan antara Penasihat Tinggi dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
Sumber Referensi :
  1. http://rian.web.id/kepemimpinan_yang_teladan_umar_bin_khattab.html
  2. Buku Kisah 25 Kekasih Allah SWT dan Para Sahabat Rasulullah SAW 

Tidak ada komentar: